Harmonisasi Rapergub Pola Tata Kelola, SPM dan Renstra UPTD Geolab
Selasa, 08 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium, M. Ilham
Keberadaan laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan berdiri sejak tahun 1976 (Ex Kanwil Dep. Pertambangan dan energi) terdiri dari laboratorium kimia mineral dan Petrografi, yang kemudian berkembang dengan hadirnya laboratorium pengujian batubara, pengujian kualitas air, lingkungan dan mekanika tanah.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membawahi laboratorium terbentuk sejak tanggal 08 Oktober tahun 2010 dengan nama UPTD Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2010 yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengujian batubara, kimia mineral, air dan lingkungan hidup pertambangan, bimbingan teknis penyelidikan umum dan eksplorasi serta sistem informasi geografis bidang pertambangan.
Sejak tanggal 17 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pemberi layanan Laboratorium Pengujian, Penyewaan Peralatan eksplorasi dan jasa Pengolahan Data Spasial pada Sistem informasi Geografis.
Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025;2017 sejak tahun 2010 yang masih dipertahankan menjadi salah satu nilai plus untuk laboratorium UPTD Geolab Dinas ESDM Sumsel. Agar dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan jumlah pelanggan pengujian, laboratorium membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No.166/KPTS/IV/2024 tanggal 23 Februari 2024.
UPTD GEOLOGI DAN LABORATORIUM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

KEPALA UPTD GEOLOGI & LABORATORIUM

KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

KEPALA SEKSI GEOLOGI

KEPALA SEKSI LABORATORIUM
Selasa, 08 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium, M. Ilham
Senin, 07 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., memimpin Rapat Lanjutan (Finalisasi) Penyusunan Rancangan Peraturan
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Drs. Ahmad Gufran, M.Si., memimpin langsung kegiatan koordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang
Berdasarkan himbauan Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Inovasi Daerah, mendorong pemanfaatan potensi lokal secara
Kamis, 5 Juni 2025 – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai tata kelola, Standar Pelayanan
Jum’at, 16 Mei 2025 – Kepala Seksi Laboratorium, mewakili Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, membuka kegiatan
Kepala Seksi Laboratorium UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Derhanita Ramlah, ST, bersama tim, melaksanakan kegiatan promosi laboratorium dan pengambilan sampel batubara
Sabtu, 12 April 2025 – Kepala Seksi Geologi pada UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Piter Haryanto, S.T., bertindak sebagai penguji eksternal
Senin, 24 Maret 2025 – Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium, M. Ilham Afriandy, ST, secara resmi membuka lanjutan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko dan






Semua Hak Cipta Milik Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan
Copyright © 2023 All rights reserved