Seksi Geologi mempunyai tugas :
- melakukan penyelidikan atau survei hidrogeologi dan potensi air tanah dalam wilayah Provinsi;
- menyusun dan menetapkan jaringan sumur pantau;
- memproses penetapan wilayah zona pemanfaatan/pengambilan air tanah di wilayah Provinsi;
- melakukan pemeriksaan sumur bor air tanah dalam rangka proses perizinan air tanah;
- melakukan kajian atau pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan pengusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah dalam daerah Provinsi;
- mengelola data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran dan daya rusak air tanah;
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan pengeboran, pengambilan dan pengusahaan air tanah;
- melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi air tanah, topografi, geofisika, mineral dan batubara;
- melakukan koordinasi kegiatan sumber daya mineral, geologi tata lingkungan dan geologi umum vulkanologi atau geologi secara umum;
- melakukan kerjasama kegiatan eksplorasi dan bimbingan pengeboran pemanfaatan potensi air tanah;
- melaksanakan pelayanan jasa sistem informasi geografis sumber daya mineral dan energi serta sektor lainnya;
- memproses penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi setelah
- melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
- memproses penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
- merencanakan program dan kegiatan;
- memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
- melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.