Laporan Tahunan PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel 2026
Statistik Layanan PPID
Statistik otomatis berdasarkan data layanan PPID tahun 2026
1
0
126
1
0
0
0
311
Visi & Misi PPID
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Inklusif demi Terpenuhinya Hak Masyarakat atas Informasi."
Misi Kami
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
- Membangun sistem dokumentasi yang tertib dan modern.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas PPID.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok PPID
Melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Rincian Tugas Berdasarkan Jabatan
PPID Pelaksana
- Memberikan arahan kebijakan strategis terkait pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM.
- Memutuskan status informasi publik (Informasi Terbuka atau Informasi Dikecualikan) melalui proses Uji Konsekuensi.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik pada tahap keberatan internal sebelum berlanjut ke Komisi Informasi.
- Mewakili dinas dalam persidangan sengketa informasi (jika diperlukan) atau memberikan kuasa kepada bawahan.
- Menjamin ketersediaan anggaran dan sarana prasarana pendukung operasional PPID.
Sekretaris PPID
- Mengelola dan mengkoordinasikan penyediaan informasi publik dari seluruh bidang, cabang dinas, dan UPTD.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan SOP pelayanan informasi di lingkungan Dinas.
- Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi publik.
- Memastikan permohonan informasi ditanggapi sesuai batas waktu (10+7 hari kerja).
- Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dan PPID Utama (Diskominfo).
Bidang Pengelola Informasi
- Mengumpulkan dan mendata informasi publik dari tiap Bidang (Minerba, Energi, Ketenagalistrikan, Geologi) secara berkala.
- Melakukan penataan informasi yang dihasilkan oleh unit kerja untuk dimasukkan ke dalam DIP.
- Memastikan setiap kebijakan atau program strategis dinas terdokumentasi dengan baik agar siap dipublikasikan.
Bidang Pelayanan Informasi
- Menyediakan layanan meja informasi (Front Desk) dan layanan informasi daring.
- Menerima permohonan informasi publik dan memberikan tanda terima.
- Melakukan komunikasi langsung dengan pemohon informasi terkait status permohonan mereka.
- Menyiapkan formulir keberatan dan memprosesnya jika pemohon merasa tidak puas.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Melakukan penataan dan penyimpanan dokumen/informasi publik sesuai kaidah kearsipan.
- Mengidentifikasi dokumen lama yang perlu didigitalisasi untuk kepentingan layanan informasi.
- Menyediakan akses dokumen fisik jika ada pemohon yang ingin melihat/menyalin dokumen di tempat.
- Menjaga keamanan dan integritas fisik dokumen informasi publik.
Bidang Pengelola Website
- Mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) ke portal resmi PPID/Website Dinas.
- Memastikan website dinas berjalan optimal sebagai kanal utama Informasi Serta Merta dan Informasi Berkala.
- Mengelola fitur permohonan informasi secara online (e-PPID).
Struktur Organisasi
