UPTD Geologi dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.
Fungsi :
- pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi dan kepegawaian;
- perencanaan operasional geologi dan laboratorium;
- penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah Provinsi;
- penetapan nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dalam daerah Provinsi;
- pelayanan jasa pengujian laboratorium batubara, kimia mineral dan air;
- pelayanan jasa peralatan eksplorasi air tanah, mineral dan batubara;
- pelayanan jasa sistem informasi geografis dalam bentuk peta dan informasi sumber daya mineral dan energi;
- pengkoordinasian bidang geologi umum vulkanologi, geologi tata lingkungan, sumber daya mineral dan batubara;
- pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;
- pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.