Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk periode tahun 2025-2029 guna menjamin kesesuaian pencapaian sasaran strategis daerah dan memenuhi kewajiban instansi pemerintah dalam menetapkan ukuran kinerja. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Perjanjian Kinerja, serta Laporan Akuntabilitas Kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Dinas ESDM. Tugas utama instansi ini mencakup pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi, yang meliputi perumusan serta pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Fokus utama dari IKU ini adalah mewujudkan ketahanan energi yang ramah lingkungan dan meningkatkan ketahanan energi daerah melalui beberapa indikator spesifik. Indikator-indikator tersebut mencakup porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer, intensitas energi primer, serta konsumsi listrik per kapita. Selain itu, pemerintah daerah menargetkan peningkatan akses listrik melalui pemantauan rasio elektrifikasi dan persentase desa berlistrik untuk memastikan seluruh wilayah memiliki akses energi yang memadai. Semua pencapaian ini dipantau secara teknis oleh bidang terkait di bawah tanggung jawab Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.