Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Geologi dan Laboratorium di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Aturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam memungut tarif layanan secara transparan guna mengoptimalkan pendapatan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Objek layanan yang dikenakan tarif mencakup laboratorium pengujian (batubara, air, dan kimia mineral), pengolahan data spasial pada Sistem Informasi Geografis (SIG), serta penyewaan peralatan eksplorasi.
Besaran tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat. Pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran sebelum layanan diberikan, baik melalui setoran tunai maupun non-tunai ke rekening kas BLUD. Meskipun tarif telah ditetapkan, Gubernur atau Kepala UPTD memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran berdasarkan permohonan tertulis dari penerima layanan yang mengalami kendala kemampuan membayar atau likuiditas.