Harmonisasi Rapergub Pola Tata Kelola, SPM dan Renstra UPTD Geolab

Selasa, 08 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium, M. Ilham Afriandy, ST., menghadiri rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Rencana Strategis pada UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Bapak Widi Nugroho selaku Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BLUD UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan diantaranya Pejabat teknis laboratorium, Derhanita Ramlah,ST., pejabat teknis Geologi Piter Haryanto, ST.,pejabat keuangan, Ir. Evi Dewisari, juga dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Tim Kelompok Kerja (POKJA) I dan II Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaksanaan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Gubernur agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lainnya, dan siap diterapkan secara efektif.

Setelah melalui proses harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan dan pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top