Kamis, 26 Juni 2025 – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi penting terkait implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, OKU, Kota Prabumulih, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, serta para kontraktor KKKS. Dalam kesempatan tersebut, Pemprov menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, terutama sumur tradisional dan idle, yang tersebar luas — di Muba sendiri tercatat sebanyak lebih dari 10 ribu sumur — sebagai upaya menyusun data resmi sesuai surat terbatas Menteri ESDM tertanggal 3 Juni 2025 dengan deadline pelaporan ke Kementerian melalui Gubernur paling lambat 15 Juli 2025.
Hendriansyah juga menegaskan bahwa Gubernur Sumsel akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota yang memiliki potensi terdapat sumur minyak masyarakat atau sumur idle untuk mempercepat pendataan, serta meminta dukungan izin dan pendampingan dari SKK Migas dan KKKS untuk BUMD, koperasi, dan UMKM dalam melakukan inventarisasi secara efektif dan efisien. Melalui implementasi Permen ini, diharapkan tidak hanya dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung target produksi 1 juta barrel minyak per hari, tetapi juga mengendalikan praktik illegal drilling dan memperbaiki tata kelola lingkungan, khususnya di daerah penghasil seperti Muba. Pemerintah kabupaten/kota pun diminta aktif melakukan inventarisasi di wilayah masing‑masing, termasuk di Musi Banyuasin, PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, OKU, dan Prabumulih, sebagai langkah strategis menuju pengelolaan migas yang lebih tertib dan produktif.