Halo Sobi Energi,
Kembali lagi ke #TambangKito, setelah hiatus selama libur lebaran, kali ini #TambangKito3 kembali dengan penjelasan singkat mengenai IUP.
IUP atau Izin Usaha Pertambangan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Kemudian berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dibagi menjadi 2, yaitu:
- EKSPLORASI, yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan
- Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan
Singkatnya, IUP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pihak yang akan melaksanakan kegiatan pertambangan. Pemberian IUP diawali dari IUP Eksplorasi, lalu apabila telah memenuhi persayaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, IUP Eksplorasi yang dimiliki dapat ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yaitu pemegang IUP Eksplorasi tidak boleh memproduksi dan menjual bahan galiannya, kecuali untuk pengambilan sampel. Sedangkan IUP Operasi Produksi dapat memproduksi dan menjual bahan galian dalam wilayah IUP-nya. Itulah tadi pengenalan singkat mengenai IUP Sobi Energi, sampai jumpa di series #TambangKito selanjutnya.