Pemprov Sumsel dan PLN UID S2JB Perkuat Sinergi untuk Pemerataan Listrik dan Keandalan Jaringan

Selasa, 18 Maret 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si, mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam audiensi bersama General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, beserta jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) di Ruang Tamu Gubernur Sumsel. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Sumatera Selatan, mengingat masih terdapat 22 desa yang belum terlistriki oleh PLN. Gubernur menegaskan komitmennya untuk memastikan target 100% Rasio Desa Berlistrik (RDB) segera tercapai, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sumsel. Selain itu, percepatan pengalihan 54.000 Sambungan Rumah (SR) pelanggan MUBA Electric Power ke PLN juga menjadi prioritas, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait pasokan listrik yang belum optimal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN UID S2JB, menyampaikan bahwa hingga Desember 2024, RDB Sumsel telah mencapai 99,32%, dengan roadmap pembangunan jaringan listrik di 22 desa tersisa yang direncanakan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2027. Sebagai solusi bagi daerah terpencil dan sulit dijangkau, PLN akan mengimplementasikan teknologi PLTS SuperSun yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sementara itu, proses pengalihan pelanggan MUBA Electric Power telah diawali dengan penandatanganan MoU pada 2024, dan akan dilakukan bertahap di tujuh kecamatan. Salah satu prioritas utama adalah Desa Mekar Jaya, di mana 4.000 Kepala Keluarga (KK) ditargetkan segera menikmati layanan listrik PLN sebelum akhir Ramadhan tahun ini. Terkait upaya peningkatan keandalan listrik, PLN juga menyoroti bahwa 80% gangguan jaringan disebabkan oleh pohon yang menyentuh kabel listrik. Oleh karena itu, PLN meminta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam penyusunan regulasi yang mengatur tata kelola penanaman pohon agar tidak mengganggu jaringan listrik, sehingga pasokan listrik semakin stabil, aman, dan andal bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top